PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 18:40 WIB
Hakim menilai proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret RJ Lino telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan," ujar hakim tunggal Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Hakim menilai proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret RJ Lino telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini, hakim menolak dalil termohon yang menyatakan penyidikan telah melewati batas waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pengadilan berpendapat penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon [RJ Lino] adalah sah," kata hakim.

Diketahui, RJ Lino mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 16 April 2021. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

RJ Lino diketahui ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 lalu. KPK menyatakan, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai US$22.828 (sekitar Rp329 juta). Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER