Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino).
KPK meyakini proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) itu telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
"KPK memohon pada hakim Praperadilan untuk memutus, menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka RJL [RJ Lino] sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," sambungnya.
Ali menuturkan kronologi kasus dugaan korupsi yang menyeret RJ Lino. Kasus ini, terang dia, bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Ia berujar KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk RJ Lino dan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kemudian juga ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan analisis mendalam pada berbagai dokumen terkait.
Ali menambahkan bahwa pihaknya juga beberapa kali melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan.
"Sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam pengadaan tiga QCC di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tahun 2010," kata Ali.
Pada tahap penyidikan sejak 2016-2021, KPK memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB.
Penyidik, lanjut Ali, telah menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK dan dibuat Berita Acara Penyitaan.
"Penahanan tersangka RJL dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga," ucap Ali.
Adapun mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah diperoleh berdasarkan surat dari ITB dan surat BPK.
Ali menyampaikan KPK meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, US$1 = Rp9.013,00).
"KPK memohon pada hakim Praperadilan untuk memutus, menyatakan penahanan atas diri Tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tandas juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, RJ Lino meminta hakim praperadilan membebaskan dirinya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Ia berpendapat, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan hukum.
![]() |