Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya segera memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyatakan pihaknya ingin mendengar penjelasan soal TWK yang masih berpolemik hingga saat ini dari pimpinan KPK secara langsung.
"Diagendakan di masa sidang ini kita juga ada hearing dengan KPK. Dari kesempatan tersebut kami akan mendalami benar-benar apa saja keputusannya secara detail lalu apa yang menjadi alasan masing-masing," kata pemilik sapaan akrab Habib itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, komisinya perlu mendalami keputusan KPK. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa setiap pegawai yang akan diangkat menjadi ASN harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik.
Terkait teknis apakah para pegawai KPK yang tidak lolos TWK perlu diberhentikan, Habib berpendapat, hal tersebut perlu dibahas bersama dengan KPK.
"Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang clear. Tapi apakah secara teknis berbentuk TWK atau yang lain makanya kita mau dengar di forum yang resmi," katanya.
Waketum Partai Gerindra itu melanjutkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN secara umum telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bahkan, menurut dia, ketentuan pengangkatan ASN di lingkungan KPK secara teknis juga telah diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan KPK yang tetap mengacu pada UU.
Pada prinsipnya, Habib menambahkan, komisinya ingin memperkuat KPK dari segala sisi, termasuk mengisi para pegawai setingkat ASN dengan wawasan kebangsaan yang baik. Oleh karena itu, dia meminta setiap pihak dapat duduk bersama mencari solusi dan jalan tengah untuk tetap memperkuat KPK.
"Saya pikir, kita sudahlah jangan bikin narasi-narasi yang mempertentangkan. Copot ini, copot itu. Jangan cari pertentangannya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan hasil asesmen TWK pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan. Ia sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.
Namun, pada rapat pembahasan di kantor BKN, Selasa (25/5), disimpulkan sebanyak 51 pegawai lembaga antirasuah tak lolos TWK tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berujar dari pemetaan asesor disimpulkan bahwa 51 pegawai tak bisa diselamatkan karena 'warnanya' merah.
Sementara 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
(mts/ain)