Pemilik Akun Latius Wakla Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla terkait dugaan konten ujaran kebencian.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku ditangkap di Terminal Lama Entrop, Jalan Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (25/5) kemarin.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan", Kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Akun Facebook atas nama Latius Wakla itu disebut sudah beberapa kali membuat unggahan yang bernada ujaran kebencian.
Pada 16 Januari lalu, pelaku membuat unggahan yang menyatakan soal merebut nasionalisme warga pribadi non-Jawa.
Lalu, pada 16 Februari, akun Facebook itu kembali membuat unggahanyang menyebut bahwa Bhinneka Tunggal Ika hanya sekedar slogan semata.
Pada 19 Februari, akun yang sama menyebut ada pemusnahan etnis di Papua.
"PEMUSNAHAN ETNIS RUMPUN MELANESIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA MELALUI TNI DAN POLISI INDONESIA 😭😭😭😭😭 KAPAN BARU BERAKHIR PEMUSNAHAN ETNIS INI?," demikian unggahan akun tersebut.
Iqbal menyebut pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/41/III/RES.1.1.1/2021/SPKT Polda Papua, tanggal 8 Maret 2021.
Dari tangan, turut disita sejumlah alat bukti, antara lain, satu unit telepon genggam serta satu kartu SIM (simcard). Pelaku dapat dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(dis/vws)