Tim advokat dan penasihat hukum eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti soal ketiadaan barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Alex Candra, selaku ketua tim hukum Hery mengatakan fakta tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, kliennya didakwa menerima hadiah atau janji dengan nilai sekitar Rp 4,85 miliar.
"Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan, tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari Pak Heri Susanto yang menunjukkan bahwa beliau menerima sebagaimana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery sebelumnya didakwa menerima hadiah atau janji yang disebut berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, penerimaan tersebut antara lain dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, serta pemberian berupa satu unit rumah dari Agung Winarno.
Menurut Alex, sejumlah bagian dari dakwaan tersebut mendapat bantahan para saksi di dalam persidangan. Salah satunya adalah dugaan pemberian uang melalui Agung Winarno. Menurut Alex, Agung Winarno membantah memberikan uang kepada Hery Susanto sebagaimana yang dituduhkan.
"Agung Winarno secara tegas membantah tuduhan pemberian uang kepada Pak Hery, baik yang disebut senilai Rp 1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp 525 juta," ucap dia.
Alex juga menyinggung dugaan pemberian uang senilai Rp200 juta kepada Hery melalui Agung Winarno pada tahun 2022. Ia mengklaim tuduhan tersebut juga dibantah oleh Agung Winarno.
"Jadi ada keterangan yang harus diuji dan dibandingkan satu dengan lainnya. Tidak bisa hanya mengambil satu bagian dari dakwaan kemudian dianggap sudah terbukti," ujarnya.
Selain masalah barang bukti, Alex mengatakan hubungan antara Hery dengan sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan juga menjadi bagian yang penting dalam pemeriksaan perkara.
"Pak Hery tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pak Hery juga tidak mengenal Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, bahkan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi," tutur dia.
Kemudian, tim hukum juga mencermati keterangan mengenai uang yang diberikan kepada Lukman Malanuang. Dalam persidangan, kata Alex, pemberian uang dari perusahaan-perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan jasa konsultan.
"Kami melihat ada bagian-bagian dalam konstruksi dakwaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan majelis hakim. Ia berujar, pihaknya justru meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang benar-benar muncul di persidangan.
"Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti. Posisi kami adalah menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menurut kami relevan agar publik memperoleh informasi secara berimbang," kata Alex.
Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).


