Bareng Rizieq Shihab, 5 Petinggi FPI Divonis Hari Ini
Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/5).
Mereka yang akan menjalani sidang vonis yakni eks ketua umum FPI Shabri Lubis, eks panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara di Petamburan dan Ali Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara di Petamburan.
Mereka akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama Rizieq Shihab. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.
"Agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Shabri dan empat terdakwa lain telah dituntut oleh jaksa dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan. Mereka juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.
Jaksa menilai Shabri cs melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Lima orang terdakwa tersebut didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka diproses hukum meski sebelumnya telah membayar denda kepada pemerintah daerah terkait.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Dia optimis karena fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.