Terdakwa Rizieq Shihab mengklaim tak pernah berbohong terkait kondisi kesehatan tubuhnya yang baik-baik saja saat memutuskan keluar dari RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu ia katakan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab Covid-19 RS Ummi di Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/5).
"Saya sampaikan bahwa kami tak pernah berbohong. Kami rasakan apa yang kami rasa. Karena saat itu belum ada hasil PCR yang keluar," kata Rizieq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sempat menyampaikan pernyataan dalam sebuah video yang mengatakan dirinya baik-baik saja. Video itu lantas diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November 2020.
Rizieq menegaskan tak akan berani mengeluarkan pernyataan seperti itu apabila tes swab PCR menunjukkan hasil positif.
Ia menjelaskan baru mendapatkan hasil tes swab PCR yang menunjukkan positif Covid-19 pada 30 November 2020. Sementara itu, ia mengatakan video tersebut diambil sebelum hasil tes PCR itu keluar.
Menurutnya, pernyataan dalam video tersebut semata-mata bukan untuk menciptakan keonaran di tengah masyarakat.
"Dan tujuannya bukan timbulkan keonaran. Demi Allah, kami berikan itu buat meredam dari para ulama. Banyak habaib yang resah, minta klarifikasi kita klarifikasi," kata dia
"Selama perawatan saya di RS Ummi enggak ada keonaran dan kerusuhan akibat perawatan tersebut," tambahnya
Setelah membuat video testimoni tersebut, Rizieq lantas meminta izin keluar dari perawatan RS Ummi atas kemauannya sendiri.
Ia pun mengaku telah menulis surat agar hasil laboratorium dan hasil tes swab PCR miliknya tak dipublikasikan oleh pihak RS Ummi kecuali untuk keperluan yang sebagaimana mestinya.
"Akhirnya tanggal 28 malam, saya tak melarikan diri dari RS, saya bayar semua obat-obatan dan sebagainya, dari situ saya pulang ke rumah," kata Rizieq.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terjadi keonaran dengan beredarnya video testimoni Rizieq tersebut. Hal itu ditandai dari hadirnya Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) yang menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November. Aksi itu karena mereka meyakini Rizieq masih positif Covid-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit.
Rizieq didakwa Jaksa telah menyebarkan kabar bohong dalam perkara tersebut. Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rzr/pmg)