Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Luthfi Hakim menilai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tak memiliki wewenang untuk membuka rahasia medis pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.
Hal itu ia katakan saat dihadirkan sebagai ahli hukum yang dihadirkan oleh terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab RS Ummi, Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (19/5).
Awalnya, Hanif menanyakan apakah Satgas penanganan virus Corona perlu mengetahui hasil tes swab virus corona tiap-tiap pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara setuju Satgas itu Ad Hoc, jadi gak perlu tahu hasil [tes swab] satu persatu pasien?" tanya Hanif.
Menjawab hal itu, Luthfi menilai yang memiliki akses terhadap Rumah Sakit yakni dinas kesehatan di tiap-tiap provinsi atau kota setempat.
Menurutnya, Satgas hanya memiliki tugas dan kewenangan di bidang kebijakan strategis untuk menangani covid-19.
"Dalam hirarki perumah sakitan, yang punya akses ke RS itu ya Dinkes, bukan Satgas. Nggak ada urusan Satgas. Tugas Satgas hanya hal yang sifatnya kebijakan strategis. Bukan satu persatu pasien. Kalau seperti itu habis waktunya ngurus rumah sakit itu," kata Luthfi.
Hanif lantas kembali mencecar Lutfi. Ia menanyakan apakah rumah sakit memiliki hak menolak bila ada Satgas Covid-19 yang datang ke sebuah RS untuk membuka rekam medis pasien.
Menjawab itu, Luthfi menjelaskan bahwa Rumah Sakit memiliki hak untuk menolak membuka rekam medis pasien untuk Satgas. Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
"RS punya hak ingkar untuk menolak. RS dapat menolak ungkap info ke publik terkait kerahasiaan pasien," Jawab Luthfi.
"RS bukan hanya berhak, dia wajib menolak yamg tak sesuai kebutuhan medis. Harus ada indikasi medisnya. Kalau ga ada kebutuhan medis, orang baru diperiksa, dan diperiksa lagi, ga ada kebutuhan medis," tambahnya.
Luthfi lantas mempertanyakan bila ada Satgas Covid yang mendesak rumah sakit untuk membuka hasil medis pasien. Ia menilai hal tersebut justru tak diperkenankan untuk dibuka ke publik secara luas.
"Dia kewenangannya apa? Dinkes boleh. Dan nggak boleh dibuka ke publik. Apalagi terus ditanyakan 'Gimana apakah hasilnya positif?' terus disiarkan ke berita. Nggak boleh," kata dia lagi.
Sebelumnya, Rizieq sempat mengaku telah membuat surat pernyataan untuk menolak mempublikasikan hasil tes swab PCR deteksi Covid-19 saat dirawat di Rs Ummi Bogor pada akhir November 2020 lalu.
Ia beralasan hanya menjaga informasi tersebut lantaran takut dipolitisasi dan dijadikan bahan teror oleh kelompok pendengung atau buzzer di media sosial.