Pegawai KPK Lolos TWK: Ditanya Revisi UU Hingga Isu Taliban

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 14:26 WIB
Seorang pegawai KPK lolos TWK menceritakan pengalaman saat menjalani tes disinggung soal revisi UU KPK hingga isu taliban.
Pegawai KPK melaporkan masalah TWK ke Komnas HAM. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Berdasarkan penuturannya, pihak asesor mengaku dalam wawancara-wawancara terhadap sejumlah pegawai KPK lainnya melontarkan keluhan terkait ketidakadilan jenjang karir. Ia pun dimintai pendapat terkait hal itu.

Pihak asessor, kata dia, juga meminta pendapatnya terkait fungsi dan tugas dari Wadah Pegawai KPK.

"Meminta konfirmasi apakah benar Wadah Pegawai dipergunakan secara politik oleh orang dan/atau kelompok tertentu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihak asesor juga meminta konfirmasi kepadanya soal isu pegawai KPK yang disinyalir tergabung dalam komunitas Taliban.

"Pihak asesor juga meminta pendapat saya terkait sikap pimpinan KPK yang sekarang," katanya.

Ia menyimpulkan, suasana wawancara bersifat santai dan tidak jarang dirinya maupun assessor melontarkan candaan. Adapun waktu wawancara berlangsung sekitar 20 menit.

Saat itu, kata dia, asesor menanyakan kepadanya soal jadwal menyusui selanjutnya, yang kemudian dijawab yakni pada pukul 16.30 WIB.

"Atas jawaban tersebut, asesor menyudahi proses wawancara dengan tujuan agar saya dapat pulang lebih awal dan menyusui tepat waktu. Saya sempat menolak dan menjawab bersedia melanjutkan wawancara," kata dia.

"Namun asesor mengatakan seperti di awal wawancara, bahwa tes ini hanya sebagai syarat peralihan status, dan terkait dengan kualifikasi pegawai, asesor menyatakan bahwa kualifikasi kami sudah tidak perlu diragukan lagi," imbuh dia.

Bahkan di akhir penutupan wawancara, lanjut dia, asesor tersebut menyampaikan ucapan "Selamat Bergabung sebagai ASN, entah sebagai PNS atau P3K."

"Setelah keluar dari ruang wawancara, saya melihat jam tangan menunjukkan pukul 15.37 WIB," ucap dia.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah berembuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatarur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.

Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga pemangku kepentingan lain memutuskan 24 di antara pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Sementara 51 yang lain dinyatakan tak bisa jadi ASN karena tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim assesor yang meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).

(yoa/pris)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER