Hakim Ringankan Vonis Rizieq: Tokoh Agama Dikagumi Umat

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 16:37 WIB
Hakim mempertimbangkan hal meringankan dalam vonis Rizieq di antaranya lantaran menjadi tokoh agama yang dikagumi umat.
Hakim meringankan hukuman bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan salah satu poin meringankan vonis denda bagi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim berharap Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, hakim menilai Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.

"Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini," kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah Rizieq tak mendukung upaya pencegahan Covid 19.

Majelis Hakim memvonis Rizieq hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Rizieq dinilai secara sah dan terbukti tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas bertanya kepada Rizieq dan kuasa hukumnya apakah akan menyatakan banding atas vonis tersebut.

Rizieq dan kuasa hukumnya lantas memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq.

Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam perkara Megamendung yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

(rzr/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER