Hakim Anggap Kerumunan di Megamendung Kesalahan Tak Disengaja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rizieq Shihab tergolong dalam kesalahan tidak disengaja dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis kasus Megamendung, Bogor di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Rizieq hanya dikenakan pidana denda dengan subsidair kurungan penjara bila denda tak dibayar.
Tak hanya itu, Hakim juga berpendapat sudah banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi corona. Namun, kerumunan itu tidak memiliki implikasi hukum.
Atas hal tersebut, hakim berpendapat telah terjadi diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19. dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain," kata hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengatakan salah satu poin meringankan terhadap Rizieq Shihab karena Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Sementara itu, Hakim mengatakan hal memberatkan vonis tersebut karena Rizieq tak mendukung upaya pencegahan Covid 19.
Majelis Hakim telah memvonis Rizieq hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung.
(rzr/gil)