Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Menghasut Kerumunan Petamburan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 18:32 WIB
Majelis Hakim menyatakan Rizieq Shihab tak terbukti menghasut di kasus kerumunan Petamburan. Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Hakim menyatakan Rizieq Shihab tak terbukti menghasut di kasus kerumunan Petamburan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya tak terbukti melakukan penghasutan di perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq divonis bersama lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni, Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan di PN Jaktim, Kamis (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Jaksa mendakwa Rizieq dengan lima pasal alternatif. Salah satunya pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari lima pasal tersebut, Rizieq hanya terbukti pada dakwaan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai pasal penghasutan yang didakwakan jaksa sangat berat apabila dituduhkan kepada para terdakwa.

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam perkara tersebut. Pertimbangan yang memberatkan yakni Rizieq cs dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Sementara yang hal meringankan, Rizieq cs dinilai jujur dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya sidang.

"Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama islam," kata hakim Suparman.

Rizieq dan lima orang terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan lantas divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER