Pakar: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Pakai UU ASN

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 06:48 WIB
UU ASN disebut tak bisa digunakan dalam kasus peralihan pegawai KPK menjadi ASN via TWK, karena ada aturan lebih khusus di UU KPK dan PP.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta polemik pegawai KPK diselesaikan di Dewas. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan masalah 51 pegawai KPK tak lolos TWK mestinya dapat diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pengawas (Dewas).

"Misalnya si A melakukan kesalahan, karena ini makanya diajukanlah ke Dewas misalnya, kalau memang datanya misalnya ada beberapa orang yang memang punya catatan merah itu tadi," kata politikus partai NasDem itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan bahwa 51 pegawai yang gagal TWK memiliki catatan merah. Mereka juga tak bisa lagi berada di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Taufik menyatakan bahwa catatan merah itu tak dapat menjadi landasan pada asesmen terhadap hasil TWK. Menurut dia, catatan merah itu seharusnya kasuistis dan harus melalui proses pembelaan diri.

"Entah itu (disidang) di etik, entah itu melalui peringatan, entah itu secara administrasi, itu soal lain," ujar dia, yang merupakan eks pengacara dua pimpinan KPK yang sempat dikriminalisasi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Menurut Taufik, pencabutan status pegawai akan bersinggungan dengan hak dari seseorang.

"Yang jelas TWK itu bicara soal hak dari seseorang yang berubah statusnya, maka harus harus ditunjukkan dan dia harus menjalani proses tertentu ketika dia harus menghadapi suatu pencabutan status pekerjaan," ungkap Taufik.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menonaktifkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Presiden Joko Widodo pun meminta TWK tersebut tak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Jokowi juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tak merugikan hak pegawai.

Namun, KPK setelah rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN memutuskan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah tak bisa dibina dan berada di lembaga antikorupsi. Sementara 24 pegawai akan dibina lewat pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

(yla/dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER