Pimpinan KPK Akui Tes Wawasan Kebangsaan Tak Diatur di UU ASN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap sah meski tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Memang kalau dipertanyakan TWK tidak pernah diatur di UU, [memang] tidak pernah diatur UU, tapi untuk memenuhi syarat itu bagaimana? Anda mau masuk karyawan di sebuah media, minta berapa, TOEFL-nya 500, apa dokumennya? Bisa dilakukan asesmen sendiri, bisa TOEFL, itu contoh bagaimana ada TWK," kata dia, dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih status itu memiliki landasan hukum," lanjut dia.
Ghufron menjelaskan status pegawai KPK adalah ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK. Proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam pasal 69C UU tersebut.
"Intinya, pasal itu memberi waktu kepada KPK untuk memproses alih status, kemudian yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai ASN," kata Ghufron .
"Mengapa dapat? Karena memang berbeda sistem kepegawaian KPK dengan sistem kepegawaian ASN," imbuh dia.
Ketentuan lebih lanjut soal alih status diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Di peraturan itu, dijelaskan syarat-syarat alih status pegawai.
"Dalam pasal 3 itu [alih status] mensyaratkan salah satunya, statusnya pegawai KPK tetap dan tidak tetap, itu a, (poin) b, setia terhadap pancasila dan NKRI, serta pemerintah yang sah. Kemudian kompeten dan berintegritas," ucap dia.
Pihaknya mengakui memiliki daftar kompetensi pegawai dari pihak ketiga yang menyelenggarakan tes masuk KPK di tahap awal.
"Pada saat pegawai KPK masuk, rekrutmen, kami punya dokumen dari pihak ketiga saat merekrut, maka dokumen dia kompeten atau tidak kami masih punya," ucap dia.
Namun, pihaknya tidak memiliki alat bukti terkait syarat setia terhadap pancasila, NKRI, dan pemerintah yang sah. Untuk membuktikan itu, ia mengatakan KPK pun tidak memiliki cara sehingga dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi TWK KPK yang dinilai tak punya dasar hukum, termasuk di UU KPK dan UU ASN seperti yang jadi dalih Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(thr/arh)