Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis serupa juga berlaku bagi 5 orang terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Rizieq cs dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari vonis jaksa yang menuntut Rizieq dengan hukuman penjara 2 tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, Rizieq dan lima terdakwa lainnya tak terbukti melakukan penghasutan dalam perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jaksa sempat mendakwa Rizieq dengan lima pasal alternatif. Salah satunya pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu pula yang memperberat hukuman dalam tuntutan jaksa ke Rizieq.
Hakim menilai pasal penghasutan yang didakwakan jaksa sangat berat apabila dituduhkan kepada Rizieq cs.
"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam perkara kerumunan Petamburan.
Pertimbangan yang memberatkan yakni Rizieq cs dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Sementara yang hal meringankan, Rizieq cs dinilai jujur dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya sidang.
"Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim Suparman.
Perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat berlangsung tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.
Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.
Acara Maulid Nabi tersebut diperkirakan massa yang hadir kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan ada unsur menghasut masyarakat untuk hadir di acara tersebut.
(rzr/pmg)