Donasi Rizieq Shihab Bayar Denda, Kuasa Hukum Nilai Tak Perlu

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 09:49 WIB
Suasana pengamanan sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggalangan donasi untuk Rizieq Shihab untuk membayar denda Rp20 juta muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Namun kuasa hukum Rizieq menilai penggalangan dana itu tak perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan usai melihat antusiasme masyarakat yang hendak menggalang dana di media sosial guna membayar denda pidana Rizieq tersebut.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya pasti akan menjalankan keputusan tersebut bila sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," kata Aziz dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).

Aziz menilai Rizieq dan kuasa hukumnya belum mengambil keputusan apapun soal vonis hakim tersebut. Menurutnya, kedua pihak sampai saat ini masih dalam posisi mempertimbangkan untuk banding atau tidak selama satu pekan ini.

Melihat hal itu, Aziz meminta jangan ada pihak yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda vonis tersebut.

"Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq dan kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir terlebih dulu dalam kurun waktu satu minggu ke depan, apakah memutuskan banding atau tidak menyikapi vonis hakim dalam perkara Megamendung.

Lebih lanjut, Aziz meminta agar masyarakat bisa menyalurkan bantuan dana tersebut bagi saudara-saudara sesama muslim yang membutuhkan. Salah satunya disumbangkan untuk rakyat Palestina yang kini tengah didera konflik dengan Israel.

"Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan," kata Aziz.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor Kamis (27/5). Apabila denda tidak dibayar maka Rizieq dapat dipidana lima bulan penjara.

(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK