Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis Digerebek di Jakarta Selatan
Kepolisian membongkar pabrik tembakau sintetis di Jakarta Selatan. Polisi turut menyita sekitar 400 paket tembakau sintetis industri rumahan tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan pengungkapan bermula ketika polisi mencocok seorang pengguna tembakau sintetis berinisial KRP.
"Kita dapatkan dia (KRP) membeli dari IA," kata Azis kepada wartawan, Jumat (28/5).
Polisi kemudian bergerak mencari tersangka IA. Penyidik akhirnya menangkap IA dengan barang bukti 11,6 gram tembakau sintetis di Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, dari keterangan IA, polisi mengetahui bahwa ada seorang produsen tembakau sintetis berinisial AM. Menurut polisi, AM meracik tembakau sintetis di rumahnya.
Dari penangkapan AM, polisi mendapati 16 paket tembakau sintetis seberat 92,5 gram dan dua paket besar dengan berat 57,6 gram. Selain itu, polisi mendapati beberapa alat produksi tembakau sintetis.
Azis mengatakan, dalam operasinya tersangka AM tidak bergerak sendiri. Menurutnya, AM dibantu seorang kurir berinisial AH sebagai kurir untuk mengedarkan tembakau sintetis.
Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik tembakau sintetis rumahan ini sudah berjalan selama satu tahun. Tersangka AM memasarkan tembakau dalam bentuk paket yang bervariatif.
Ia mencontohkan, untuk ukuran 5R atau 5 gram dijual dengan harga Rp450 ribu. Kemudian untuk paket 10R atau 10 gram dijual Rp800 ribu. Paket 25R atau 25 gram dihargai Rp1,75 juta, paket 50R atau 50 gram Rp3 juta, dan paket 100R atau 100 gram dijual Rp5,5 juta.
Polisi turut menyita 400 paket tembakau sintetis. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu asal China
Dari Sulawesi Selatan, sebanyak 11,625 kilogram narkotika jenis sabu asal China disita personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di empat daerah berbeda.
Empat daerah tersebut di antaranya, Kota Parepare, Kabupaten Sidrap dan Wajo serta Kabupaten Tana Toraja. Delapan orang jadi pelaku dengan inisial AAZ, BHT, INR, ASK, SHB, SY, ASW dan RND. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam kejaran BNNP Sulsel.
"Total keseluruhan 11 kg sabu diamankan di tiga TKP di Parepare, Sidrap, Wajo dan 625 gram di Tana Toraja," Kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.
"Diduga mereka kelompok jaringan internasional tapi kami masih dalam untuk jaringannya. Sabu ini masuk ke Sulsel melalui jalur laut di pelabuhan Parepare. Sehingga BNN Sulsel bekerjasama dengan Bea Cukai Sulbangsel berhasil mengetahui keberadaan barang haram tersebut," ungkapnya.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.