Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya.
Hal itu disampaikannya merespons kejadian seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan "road bikers" hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyatakan dengan mengambil jalur paling kiri, aspek keselamatan dan keamanan kendaraan saat berada di ruang jalan, bisa terpenuhi.
Ia menyebut, jika memang ada pesepeda yang tetap menggunakan jalur kanan, maka pemberian sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Namun kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus, setelah jalur itu mulai beroperasi.
Adapun jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo, Sabtu (29/5) seperti dilansir dari Antara.
Sambodo menjelaskan sanksi untuk pesepeda ini, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya.