Jaksa Ajukan Banding Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 14:44 WIB
Jaksa mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Jaksa mengajukan banding atas vonis Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding vonis hakim terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan Megamendung, Bogor.

Banding itu sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.

"Jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor 221 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq sebagai terdakwa.

Sementara itu, perkara nomor 222 merupakan perkara kerumunan Petamburan dengan lima orang panitia sebagai terdakwa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Rizieq sendiri telah divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Apabila tak dipenuhi, diganti pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Rizieq dan lima terdakwa lain juga dipidana sebesar 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dua vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya telah menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun dengan pencabutan hak berorganisasi selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara itu, jaksa menutut Rizieq selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER