Polda Metro Akan Kaji Kemayoran untuk Jalur Khusus Road Bike

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 15:55 WIB
Polisi mengkaji wilayah Kemayoran sebagai jalan raya khusus bagi sepeda atau road bike di DKI Jakarta.
Ilustrasi road bike. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah mengkaji sejumlah wilayah untuk dijadikan sebagai jalur khusus bagi sepeda alias road bike di DKI Jakarta, salah satunya ialah Kemayoran.

Diketahui, belum lama ini pemerintah baru melakukan uji coba di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca sebagai jalur khusus road bike. Namun, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai penggunaan jalur tersebut secara permanen.

"Tentu ini menjadi bahan-bahan pertimbangan kami apakah jalan layang itu cocok atau tidak, bisa tidak digunakan sebagai tempat untuk road bike. Atau mungkin, kalau perlu kami gunakan cari tempat lain. Apa di Kemayoran, atau di mana gitu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa kepolisian masih akan melakukan rapat evaluasi dengan sejumlah pihak terkait dengan penerapan jalur khusus road bike tersebut.

Pasalnya, kata dia, kondisi jalan di sekitar jalur tersebut pun akan menjadi penilaian kelayakan. Sambodo berkaca pada sejumlah kasus yang terjadi selama masa uji coba, salah satunya pesepeda yang terkena serangan jantung saat melintas di JLNT beberapa waktu lalu.

"Apakah ada jalan yang rusak di bawah kolong Saharjo, itu di depan Kokas (Kota Kasablanka), itu sudah diperbaiki belum. Bagaimana dengan sarana-sarana kesehatan, ambulans dan segala macamnya," tambah dia.

Selain itu, kata dia, kepolisian juga mengkaji wacana untuk memberi sanksi tilang kepada para pesepeda yang melintas di luar jalur. Teknis pemberian tilang, kata dia, masih dikaji sehingga tak keluar hukum.

"Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada, yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

"Disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan diatur dalam Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Sambodo.

Dalam beberapa waktu terakhir, pesepeda road bike sedang menjadi polemik lantaran kerap berkendara di luar jalur khusus yang disediakan.

Bahkan, salah satu foto menjadi viral memperlihatkan kekesalan pengendara motor yang mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan pesepeda yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya.

"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER