Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon kesal dengan ketidakhadiran Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar komisinya pada hari ini, Senin (31/5).
Ia mengaku heran dengan alasan ketidakhadiran Prabowo dan Hadir. Menurutnya, RDP yang digelar oleh Komisi I DPR merupakan agenda yang sama pentingnya seperti Rapat Terbatas di Istana Presiden.
"Jangan alasan rapat terbatas, di sini juga penting kok," kata Effendi dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menyinggung Prabowo yang kerap memprioritaskan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Effendi mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kedudukan yang sama dengan eksekutif.
Menurutnya, langkah Prabowo mengutus perwakilan tidak akan menjawab pertanyaan Komisi I DPR, khususnya terkait dengan strategi pertahanan yang notabene hanya dikuasai menteri selaku pengguna anggaran.
"Saya heran juga alasan rapat terbatas, rapat terbatas, memangnya presiden enggak bisa dibilangin, Pak izin kami ada ada rapat di DPR. Ini ada topik yang sangat penting bagi republik ini, kalau kita masuk di pembahasan di RDP sementara nanti kita pendalaman kepada Pak Wamen apakah iya?" tuturnya.
Effendi pun mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Ia meminta Komisi I DPR menggunakan kewenangan tersebut bila Prabowo tidak hadir di rapat selanjutnya yang telah diagendakan berlangsung pada Rabu (2/6).
"Ini tolong dipertimbangkan juga padahal kita Rabu ada (rapat) dengan beliau lagi dengan catatan ya pasti hadir harus, apa kita harus panggil paksa? Karena kita punya juga ketentuan panggil paksa Pak, ada. DPR bisa memanggil paksa," ucapnya.
Berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, rapat yang digelar Komisi I DPR bersama Prabowo dan Hadi akan membahas lima agenda, yaitu strategi dan kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024, perkembangan MEF Tahap III Tahun 2020-2024, perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat, peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan, serta isu-isu mengenai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Namun, baik Kemhan atau TNI masing-masing hanya diwakili oleh Wamenhan M Herindra dan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen Joni Supriyanto. Rapat sendiri berlangsung secara tertutup.