Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara, Polrestabes Makassar bersiap membubarkan acara reuni SMA yang berpotensi memicu kerumunan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan saat petugas mendatangi lokasi, di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5), terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya.
"Pesta perkawinan itu dibubarkan setelah personel mendapatkan rekaman video dari warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan namun menimbulkan kerumunan," kata Arifin, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membubarkan pesta perkawinan itu, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik acara pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya melanggar prokes Covid-19.
"Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun dibuat surat pernyataan karena situasi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Proses pembubaran dilakukan petugas secara persuasif dan humanis," ungkapnya.
Sejauh ini, Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Ia mengaku tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Terpisah, salah satu siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Makassar rencananya akan menggelar acara perpisahan di masa pandemi Covid-19.
Casino Night Party menjadi tema acara tersebut dan akan diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/5) sekitar pukul 18.30 wita.
Acara tersebut mendadak viral setelah sebuah undangan acara perpisahan siswa SMA ini tersebar di media sosial. Sehingga pihak kepolisian pun akan membubarkan jika kegiatan perpisahan itu tetap dilaksanakan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan acara perpisahan itu tidak memiliki izin. "Acara itu tidak ada izin keramaiannya," kata dia.
Jika pihak panitia penyelenggara nekat menggelar acara malam ini, pihaknya akan segera menindak tegas dengan melakukan pembubaran tanpa berkoordinasi dengan pihak panitia lebih dulu.
![]() |
"Apabila terjadi kerumunan dan tidak terapkan protokol kesehatan akan kita bubarkan," tegasnya, "Tidak perlu koordinasi lagi, harusnya mereka sudah paham".
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sulsel Hery Sumiharto mengaku belum mengetahui hal itu. Namun, dirinya akan mengeceknya ke pihak sekolah sesuai yang tercantum dalam undangan itu.
"Saya belum tahu ini, saya baru tahu ini berita saat dikonfirmasi. Tapi saya cek dulu ke cabang dinasnya," kata dia.
(fnr/mir/arh)