Kejagung Selidiki Auditor BPK Diduga Hambat Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 21:41 WIB
Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan terhadap anggota BPK yang diduga menghalang-halangi penyidikan korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan terhadap anggota BPK yang diduga menghalang-halangi penyidikan korupsi Jiwasraya (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Namun demikian, belum diketahui pasti mengenai perkara tersebut secara utuh. Kejagung hanya memastikan bahwa penyelidikan itu sedang dilakukan saat ini.

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie pun belum menjabarkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Termasuk mengenai identitas dari auditor yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ialah yang resmi berasal dari lembaganya.

"Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik," ucap Agung.

Kasus Jiwasraya masih bergulir hingga saat ini. Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa. Adapun para terdakwa ialah, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER