Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi atas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai antirasuah menjadi ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan dilayangkan terkait perbedaan penafsiran soal definisi "merugikan" dalam proses alih status tersebut.
Perbedaan yang dimaksud merujuk pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang menyebut arti tak merugikan bukan berarti harus menjadi ASN. Kata Bima, pegawai KPK yang diberhentikan tetap mendapat hak-haknya sebagai pegawai saat diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya telah mendaftarkan uji materi ke MK tentang perbedaan pengertian dari, tidak boleh merugikan alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (31/5).
Menurut Boyamin, pengertian Bima terkait definisi "tak merugikan" telah bertentangan dengan putusan MK yang memerintahkan agar proses alih status tak merugikan para pegawai antirasuah.
Pengertian itu, kata Boyamin, berbeda dengan yang ia pahami, bahwa proses alih status tak boleh memberhentikan pegawai. Sebab, itu sama saja dengan merugikan mereka.
Kecuali, katanya, mereka yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat atau pidana.
Dalam gugatannya, Boyamin akan menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C, revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya memahami, tidak merugikan itu adalah dalam pengertian secara substansi tidak boleh diberhentikan, kecuali melanggar hukum dan melanggar etik," kata dia.
Boyamin meminta MK memaknai definisi tidak merugikan adalah tidak memberhentikan pegawai dalam proses alih status pegawai KPK. Ia juga meminta putusan sela kepada MK agar 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat tak diberhentikan sebelum MK mengambil keputusan.
Gugatan tersebut telah diserahkan Boyamin ke MK dan teregister dengan nomor perkara No.2081/PAN.MK/2021.
"Bahasa sederhananya kami mengadu kepada mahkamah konstitusi, terhadap polemik dua arti tidak boleh merugikan itu seperti apa," kata dia.
(thr/agt)