Tim Ahli Bantah BKN soal Dasar Pegawai KPK Jadi ASN

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 14:50 WIB
Tim ahli Dewi Keadilan membantah pernyataan Kepala BKN yang menyebut alih status pegawai KPK didasarkan pada UU ASN.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN merujuk UU KPK baru. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim ahli yang mengatasnamakan Dewi Keadilan membantah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyebut peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasar pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi Negara (UU ASN).

Sementara menurut Tim Dewi Keadilan, alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 69C Undang-undang KPK yang baru. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai KPK yang belum menjadi ASN, terhitung sejak undang-undang tersebut berlaku dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan itu memperjelas bahwa proses 'dapat diangkat' itu tidak diatur sesuai UU ASN tetapi ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri," sebagaimana dikutip dari hasil kajian Tim Dewi Keadilan, Senin (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim ini terdiri dari Feri Amsari, Usman Hamid, Laras Susanti, Lalola Easter Kaban, Nanang Farid Syam, Erwin Natosmal Oemar, dan Fadli Ramadhanil.

Tujuh orang tersebut melakukan penelitian yang meninjau secara normatif keabsahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan politik-hukum pemberhentian 51 pegawai KPK.

Menurut mereka, pernyataan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasar pada UU ASN tidak benar. Sebab, UU ASN tidak mengenal alih status.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai paratur Sipil Negara.

PP ini menyebutkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pegawai KPK yang hendak berlih status menjadi ASN. Syarat tersebut antara lain, berstatus sebagai pegawai tetap atau tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

Kemudian, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan serta integritas dan moralitas yang baik. Selain itu syarat lain sesuai aturan perundang-undangan soal ASN yang ditetapkan peraturan KPK.

Menurut Tim Dewi Keadilan, syarat harus setia kepada Pancasila hingga pemerintah yang sah bukanlah syarat lain dari PP ini. Sehingga, peraturan KPK hanya diminta agar menetapkan syarat lain di luar pasal 3 PP tersebut.

"Peraturan KPK tidak boleh menerjemahkan syarat-syarat yang ada pada Pasal 3 huruf a s/d huruf e itu dengan mekanisme teknis yang dipahami KPK sendiri," jelas Usman dan rekan-rekanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya ........

TWK Penyalahgunaan Wewenang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER