Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim di Perkara Kerumunan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jun 2021 10:03 WIB
Rizieq Shihab memutuskan akan mengajukan banding dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Rizieq Shihab, (tengah), akan mengajukan banding dalam perkara kerumunan Petamburan. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rizieq Shihab memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kita akan ajukan banding atas putusan hakim," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/6).

Hakim sendiri telah memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya.

Sugito menilai seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Rizieq, kata dia, keberatan dengan vonis hakim tersebut.

"Harusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tak dijerat apapun," kata Sugito.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan pihaknya sudah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Rencananya, memori banding tersebut akan diserahkan pada Rabu (2/6) esok.

Tak hanya itu, Sugito juga menyatakan pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

Diketahui, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Kalau Jaksa mengkontra, kita kontra," kata dia.

(rzr/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER