Dalami Kisruh TWK, Komnas HAM Panggil 8 Pegawai KPK

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 11:07 WIB
Pemeriksaan dilakukan terhadap pegawai KPK, termasuk dari unsur wadah pegawai untuk menggali aduan soal tes wawasan kebangsaan.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pendalaman keterangan bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan TWK. Komnas HAM berharap dapat memeriksa 8 orang, termasuk pengurus WP-KPK," kata Sekretaris Tim Pemantauan dan Penyelidikan, Endang Sri Melani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6).

Endang mengatakan pemeriksaan terhadap delapan orang itu rencananya akan dilakukan di kantor Komnas HAM jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan, peristiwa yang terjadi, baik terkait proses, latar belakang, pola kerja, hukum dan prosedurnya akan semakin jelas dan terang," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen alih status menjadi pegawai negeri sipil. Dalam pelaporan itu, tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes.

Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata tim kuasa hukum pegawai, Asfinawati di kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.

KPK diketahui telah melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK. Sementara 75 yang tidak lolos, belakangan mendapat keputusan yang berbeda. 24 dari mereka dinyatakan masih bisa dibina dan 51 lainnya tak bisa bekerja lagi di KPK.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER