Jumlah kasus covid-19 di Dusun Nglempong, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta pada klaster halal bihalal Lebaran bertambah menjadi 62 kasus.
"Ada tambahan 10 kasus positif, sehingga total 62 kasus," kata Kepala UPT Puskesmas Ngemplak I, Seruni Anggreni Susila saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Penambahan kasus ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 42 pemilik riwayat kontak erat para pasien sebelumnya, Senin (31/5) kemarin. Warga yang terpapar covid-19 merupakan warga Dusun Nglempong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruni menuturkan, sebagian pasien baru telah dievakuasi ke salah satu Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) milik Kabupaten Sleman, yakni Asrama Haji Mlati.
Seruni berujar, penelusuran kontak atau tracing di Dusun Nglempong sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu masa isolasi para pasien berakhir karena seluruhnya sejauh ini memang dalam kondisi baik dan stabil.
"Untuk tracing sepertinya sudah tidak, karena dari awal kasus mereka sudah langsung karantina," imbuh Seruni.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga penduduk RT 01 dan 02 RW 15 di Dusun Nglempong terpapar Covid-19. Sebagian besar kasus diduga dipicu kegiatan halal bihalal atau aktivitas saling berkunjung saat hari raya Lebaran kemarin.
Serangkaian kasus mulai terdeteksi ketika dua orang warga di RT 01 dan 02 dinyatakan positif pada 19 Mei 2021. Keduanya punya riwayat berkunjung ke rumah warga saat hari raya lalu.
Upaya pemeriksaan massal berikutnya mendapati fakta bahwa penyebaran virus bahkan sudah merambah ke dusun tetangga, yakni Dusun Degolan.
Secara kumulatif terdata 52 kasus di Dusun Nglempong dan Degolan per Jumat (28/5) lalu. Dengan rincian, 47 kasus di Nglempong dan sisanya di Degolan.
Disebutkan pihak Puskesmas Ngemplak I, kasus bisa sebegitu meluas akibat pengabaian protokol kesehatan dalam halal bihalal antar warga di dua dusun tersebut.
Sebagian besar melakukan kontak seperti bersalaman, cium pipi, dan makan bersama saat kegiatan saling sambang rumah.
"Kami dan satgas senantiasa memantau setiap perkembangan kasus," pungkas Seruni.
(kum/psp)