Terdakwa Rizieq Shihab akan menghadapi sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab virus Corona (Covid-19) Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Pembacaan tuntutan dari penuntut umum, jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi.
Terdakwa lain seperti menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga akan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kali ini tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto dan anggota hakim I dan anggota hakim II.
Rizieq sebelumnya didakwa jaksa melakukan penyebaran kabar bohong terhadap hasil tes swab yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Pasalnya. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini berawal ketika Rizieq sempat dirawat di RS tersebut usai kembali dari Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.
Saat bersaksi di persidangan, Rizieq mengklaim tak pernah berbohong terkait kondisi kesehatan tubuhnya. Ia mengaku masih baik-baik saja saat memutuskan keluar dari RS UMMI, Bogor pada akhir November 2020 lalu. Ia juga mengklaim tak berkeinginan membuat keonaran terhadap kondisi tubuhnya kala itu.
"Saya sampaikan bahwa kami tak pernah berbohong. Kami rasakan apa yang kami rasa. Karena saat itu belum ada hasil PCR yang keluar," kata Rizieq.
(rzr/ain)