Gibran Izinkan Balita di Mal, Masuk Pasar Masih Dilarang

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 08:36 WIB
Gibran beralasan pemantauan prokes di pasar lebih sulit, dan umumnya warga ke pasar hanya belanja, berbeda dengan mal yang juga jadi sarana rekreasi.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencabut larangan anak di bawah lima tahun (balita) berkunjung ke mal dan tempat wisata. Namun demikian, larangan balita masuk pasar masih diberlakukan.

Gibran beralasan protokol kesehatan di pasar yang dikelola pemerintah sulit diatur.

"Larangan masuk mal untuk balita, termasuk tempat wisata memang sudah kami cabut," katanya, Rabu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin kegiatan warga tidak kita persulit lagi. Kan banyak yang pengen ngajak anaknya ke mal lagi," kata dia menegaskan.

Larangan anak-anak berkunjung ke tempat umum seperti mal, destinasi wisata, dan pasar tradisional diberlakukan di Solo sejak awal pandemi Maret 2020. Awalnya, Pemkot menetapkan batasan umur pengunjung minimal 15 tahun. Beberapa bulan pandemi berlangsung, batasan usia tersebut dilonggarkan menjadi minimal 5 tahun.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Solo yang ditandatangani Gibran Senin (31/5). Dalam SE tersebut, larangan balita berkunjung ke mal, pusat belanja, dan tempat wisata dihapus.

Pencabutan tersebut didasarkan atas angka kasus Covid-19 di Solo yang cenderung landai. Sejak tiga bulan terakhir, angka kasus aktif di Solo berkisar di angka 200-280. Selain itu, cakupan vaksinasi karyawan tennant mal di Solo hampir mencapai 100 persen.

Putra Presiden Joko Widodo itu mengingatkan balita termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Dia mewanti-wanti agar pengelola mal dan tempat wisata menjalankan protokol kesehatan dengan tepat. Bahkan pengelola wajib mengajukan Standard Operating Procedure (SOP) khusus untuk balita.

"Tapi saya butuh waktu, mal-mal saya panggil dulu. SOP mal kami perketat. Misalnya balita tetep pakai masker, kalau gak pakai gak usah masuk mal," katanya.

Sebaliknya, Gibran belum mencabut larangan balita berkunjung ke pasar tradisional yang dikelola Pemkot. Gibran beralasan pemantauan di pasar lebih sulit. Di samping itu, umumnya warga ke pasar hanya untuk keperluan belanja. Berbeda dengan mal sering menjadi ajang rekreasi.

"Di pasar pengaturannya lebih susah dan prokesnya (protokol kesehatan) juga kurang. Pedagang kadang-kadang buka tutup masker. Pembeli juga," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mendukung keputusan Gibran. Dia juga melihat protokol kesehatan di pasar relatif tinggi dibanding mal dan tempat wisata. Selain itu, pengelolaan mal dan tempat wisata dianggap lebih baik dibanding pasar tradisional.

"Pasar karena pengaturannya lebih sulit. Mereka kurang educated jadi perlu didampingi. Pelanggaran masih banyak di pasar," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan Pemkot akan menindak tegas pengelola mal dan tempat wisata yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Jadi kalau sampai ada kerumunan yang berlebihan, atau kalau ada orang yang tidak menerapkan prokes kok dibiarkan, ya nanti yang dapat sanksi pengelolanya," katanya.

(ynd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER