Dua Vonis Kerumunan, Rizieq Hanya Banding di Kasus Petamburan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 09:51 WIB
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan salah satu poin dalam memori banding yakni soal pembayaran denda yang sudah dibayar kliennya ke Pemprov DKI Jakarta.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rizieq Shihab resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan keputusan banding di kasus kerumunan Petamburan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim.

"Sudah. Kemarin sudah diserahkan. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di PN Jaktim, Kamis (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz mengatakan salah satu poin yang dicantumkan dalam memori banding terkait pembayaran denda yang sudah dibayar kliennya ke Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Rizieq sudah membayar denda akibat pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Aziz mengatakan pihaknya akan mencantumkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan itu, kata dia, penanganan pelanggaran virus Corona hanya berupa teguran lisan, tertulis hingga denda.

"Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden," kata Aziz.

Selain itu, Aziz mengatakan pihaknya tak melakukan banding untuk perkara kerumunan Megamendung. Ia menegaskan perkara tersebut bersifat nebis in idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan.

"Poinnya kita tak ajukan banding. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," kata Aziz.

Diketahui, Hakim telah memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya.

(rzr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER