Pegawai KPK Adukan Prahara TWK, MUI Akan Tentukan Sikap

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 16:53 WIB
Pegawai KPK gagal TWK menyambangi MUI. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (3/6).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid memimpin audiensi tertutup terkait pelaksanaan TWK yang memuat beragam masalah itu.

Pihaknya sudah mencurahkan segala keluh kesah berkenaan dengan pelaksanaan TWK dan keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai.

"Kami datang ke MUI untuk bermusyawarah dengan guru-guru kami, berdialog untuk menyelesaikan persoalan umat, persoalan kerakyatan, dan bangsa yang hari-hari terakhir ini menjadi prahara dan polemik terkait 75 pegawai KPK," ujar Harun kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (3/6).

Harun menilai keinginan baik pemerintah untuk mengalihkan seluruh pegawai KPK menjadi ASN mendapat gangguan di tengah proses perjalanannya. Gangguan itu, menurut dia, bertentangan dengan hukum dan niat baik pemerintah.

"Saya mengadu kepada guru-guru kami, biar kami dapat arahan lebih lanjut apa yang akan kami lakukan ke depan," kata alumnus Universitas Brawijaya ini.

Sementara itu, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya turut memberikan nasihat terhadap perwakilan 75 pegawai KPK.

Keputusan akhirnya, terang dia, akan disampaikan setelah ada rapat pimpinan yang rencananya berlangsung pada Selasa (8/6) pekan depan.

"Akan dibawa ke rapat pimpinan harian MUI untuk menentukan sikap," ucap Cholil.

Dalam pertemuan ini, pegawai KPK yang dinonaktifkan diwakilkan oleh 14 orang. Mereka ialah Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Ita Khoiriyah, Benedictus Siumlala Martin, Rahmat Reza Masri, dan Rieswin Rachwell.

Kemudian Tri Artining Putri, Panji, Rizka Anungnata, Waldi Gagantika, Ronald Paul Sinyal, Aulia Postiera, Iguh Sipurba, dan Faisal. Mereka turut didampingi oleh pengacara Saor Siagian.

Sedangkan dari MUI hadir Cholil Nafis, Abdullah Jaidi (Ketua MUI), Amirsyah Tambunan (Sekretaris Jenderal MUI), dan Buya Azrul Tanjung (Wakil Sekretaris Jenderal MUI).

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan telah lebih dulu membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga negara.

Selain Dewan Pengawas KPK, mereka sudah melapor kepada Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Mahkamah Konstitusi.

(ryn/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK