Kilas Balik RI Batal Kirim Jemaah Haji 2 Tahun Berturut-turut

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 15:05 WIB
Pada tahun ini, pemerintah Indonesia juga menetapkan tenggat waktu menunggu keputusan Saudi hingga 28 Mei 2021. Namun, Saudi tak kunjung memberi kepastian.
Ilustrasi ibadah haji di masa pandemi covid. (Saudi Media Ministry via AP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021. Keputusan tersebut membuat Indonesia selama dua tahun berturut-turut tak mengirimkan jemaah karena covid-19.

Pada 2020, kekhawatiran Indonesia tidak bisa mengikuti ibadah haji sudah muncul sejak awal tahun. Pasalnya, pandemi Covid-19 memaksa sejumlah negara melakukan lockdown.

Keadaan diperparah dengan keputusan Arab Saudi menutup layanan umrah pada 12 Maret 2020. Nasib ibadah haji pun dalam tanda tanya besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Indonesia sudah bersiap mengirim sekitar 221 ribu orang jemaah haji tahun itu. Pemerintah terus melobi Saudi untuk memperbolehkan jemaah Indonesia melaksanakan haji. Bahkan, Presiden Jokowi ikut melobi Raja Salman.

Pada 2 Juni 2020, pemerintah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelayanan dan perlindungan calon jemaah haji," ucap Fachrul saat itu.

Keputusan tersebut sempat memicu polemik karena diputuskan tergesa-gesa. Komisi VIII DPR RI juga lantang memprotes karena merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Tahun ini, suasana sedikit berbeda. Menag Yaqut Cholil Qoumas melibatkan Komisi VIII DPR RI sejak awal persiapan pemberangkatan haji.

Pemerintah menyiapkan enam skenario keberangkatan berbasis kuota. Keenam skenario itu adalah kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.

Pemerintah Indonesia juga menetapkan tenggat waktu menunggu keputusan Saudi hingga 28 Mei 2021. Namun, Saudi tak kunjung memberi kepastian.

Rapat tertutup pun digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6). Rapat itu membahas keputusan final pemerintah soal keberangkatan jemaah haji.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).

Pemerintah memutuskan hal itu karena tidak kunjung ada kabar dari Saudi. Padahal, waktu persiapan tinggal 1,5 bulan lagi.

Selain itu, pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jemaah. Pemerintah bersandar pada kewajiban dalam agama Islam bahwa menjaga keselamatan adalah yang utama.

"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama penetapan hukum dan kebijakan agar kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER