Sekjen Demokrat Minta Jhoni Allen dkk Akui AHY Jadi Ketum

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 19:15 WIB
Sekjen Demokrat Teuku Riefky meminta Jhoni Allen dkk mengakui hasil Kongres Demokrat 2020 yang memilih AHY sebagai ketum.
Jhoni Allen Marbun dkk diminta mengakui AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya meminta Jhoni Allen dan 11 orang lainnya mengakui hasil Kongres Demokrat 2020 yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum.

Hal itu disampaikan Riefky usai menjalani sidang tertutup dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/6).

Riefky mengatakan bahwa permintaan pengakuan itu merupakan satu poin yang mereka masukkan dalam proposal yang diberikan kepada pada Jhoni dkk selaku tergugat dalam sidang.

"Kami menyampaikan mediasi ini diawali dengan pengakuan terhadap DPP Partai Demokrat sebagai sebuah partai yang diakui negara, begitu juga hasil kongres dan keterpilihan AHY sebagai ketua umum. Itu kami sampaikan dalam proposal," kata Riefky usai menjalani sidang.

Ia mengatakan, hakim mediasi telah meminta kepada para tergugat untuk membalas proposal itu dengan jawaban tertulis.

Riefky menyebut, jika poin-poin dalam proposal itu diakui oleh para tergugat, pihaknya siap untuk melanjutkan proses mediasi.

"Jadi tolong akui dulu hasil yang diputuskan kader di daerah memilih dan membentuk AD/ART dan kepengurusan. Nah kalau itu baru kita bicara. Bagaimana selanjutnya, apa yang diinginkan. Itu secara umum (isi proposal), namun secara detail mohon dipahami tidak bisa kami ceritakan," ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Jhoni memprotes ketidakhadiran AHY sebagai penggugat dalam sidang itu. Ia menyebut, AHY juga tidak hadir dalam dua sidang mediasi sebelumnya.

"Tidak taat hukum, jadi tinggal kita menjawab proses mediasinya secara tertulis, kan penggugat enggak hadir 3 kali berturut turut. Itu enggak ada iktikad baik Perma Nomor 1 Tahun 2016," kata Jhoni.

Diketahui, AHY dan Riefky menggugat 12 orang yang terlibat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat. Belakangan, Kemenkumham menolak pengesahan Demokrat hasil KLB itu.

Ke-12 orang itu yakni Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun dan Aswin Ali Nasution.

Salah satu petitum gugatan bernomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang dilayangkan AHY dan Riefky itu menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

(yoa/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER