Saat ini menurut dia, para pegawai KPK memang mesti berjuang sendiri tanpa menunggu uluran tangan pemerintah terutama Presiden Joko Widodo. Sebab hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum juga mengambil sikap atas pemecatan terhadap 75 pegawai itu.
Padahal jika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS disebutkan dalam pasal 3 bahwa presiden berhak mengangkat 75 pegawai KPK untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika presiden tidak mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PNS malah akan terasa janggal sebab pidatonya menjadi tidak sinkron dengan perbuatan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengungkap hal serupa. Menurut dia hal yang bisa ditempuh 75 pegawai KPK saat ini adalah langkah hukum.
Sebab, upaya administratif dan lobi terhadap para pejabat negara termasuk kepada Presiden belum juga mendapat titik terang.
"Bisa menempuh upaya kekuatan hukum di peradilan untuk menerintahkan secara paksa kepada Presiden atau pejabat pemerintah lainnya untuk mengangkat ke 75 pegawai KPK sebagai ASN sesuai peraturan undang-undang," katanya.
"Bisa dengan cara menuntut pengangkatannya melalui pengadilan baik di pengadilan negeri maupun gugatan administratif pembatalan putusan penolakan melalui PTUN," lanjutnya.
(tst/pmg)