Satgas: Kasus Covid-19 di Kudus Naik 30 Kali Lipat Sepekan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 17:34 WIB
Pada pekan sebelumnya kasus Covid-19 di Kudus bertambah 26 kasus, namun pekan selanjutnya kasus melonjak hingga mencapai menjadi 929 kasus.
Satgas Covid-19 menyatakan kasus virus corona di Kudus, Jawa Tengah, melonjak hingga 30 kali lipat dari pekan sebelumnya. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan kasus positif virus corona di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meningkat hingga 30 kali lipat dalam waktu sepekan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan.

Pada pekan sebelumnya kasus Covid-19 di Kudus bertambah 26 kasus, namun pekan selanjutnya kasus melonjak hingga mencapai menjadi 929 kasus.

"Kudus mengalami kenaikan kasus positif secara signifikan dalam seminggu, naik lebih dari 30 kali lipat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Jumat (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku mengatakan dugaan sementara lonjakan kasus Covid-19 di Kudus disebabkan aktivitas warga tujuh hari usai lebaran.

"Dari kunjungan tersebut didapatkan keadaan ini sebagai dampak dari adanya kegiatan wisata religi berupa ziarah, serta tradisi kupatan yang dilakukan warga Kudus tujuh hari pasca lebaran," ujarnya.

Tak hanya itu, Wiku menyebut masih banyak Rumah Sakit (RS) di Kudus yang tidak menerapkan zonasi. Sebagaimana diketahui, apabila RS tersebut masuk zona merah atau tingkat keterisian tempat tidur di atas 80 persen, pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, rumah sakit harus mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

"Contoh masih ada pasien Covid-19 yang didampingi oleh keluarganya yang keluar masuk RS tanpa skrining," ujar Wiku.

Kabupaten Kudus menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya zona merah Covid-19 di Pulau Jawa. Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang terinfeksi virus corona bertambah hingga mencapai 358 orang per 4 Juni 2021.

Dari jumlah itu, 30 orang dirawat di rumah sakit, 307 orang menjalani isolasi mandiri, dan 21 lainnya sembuh.

Selain itu, keterisian tempat tidur RS di Kudus juga sudah penuh. Imbasnya, pasien covid-19 di Kabupaten Kudus dirujuk ke Salatiga dan Semarang.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER