24 Pegawai KPK Disebut Telah Terima Email Diklat Bela Negara
Sebanyak 24 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut telah menerima email untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono saat menghadiri acara debat dengan Ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri, Jumat (4/6). Firli diketahui tak hadir dalam acara tersebut.
"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan email untuk berkoordinasi dengan Sekjen (KPK) hari ini, apakah mereka masuk 24, kami tidak tahu," kata Giri.
Giri yang masuk dalam 75 pegawai tak lulus TWK mengaku belum menerima kabar terkait nasib dirinya, apakah masuk dalam 24 pegawai tersebutlah atau 51 pegawai yang dicap 'merah' dan tak bisa bergabung dengan KPK.
"Sampai saat ini saya belum tahu masuk 51 atau 24. Karena memang daftar 75 tidak pernah dikeluarkan secara resmi," ujarnya.
Namun, kata Giri, 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK sebelumnya telah menolak pembinaan ulang. Ia menegaskan bahwa 75 pegawai tersebut bukanlah orang-orang yang tak lulus tes.
"Kami bukan orang yang tidak lulus. Tapi kami adalah orang-orang yang mungkin bisa dibilang tidak diinginkan dalam pemberantasan korupsi bagi oknum tertentu," katanya.
Pimpinan KPK belum mengonfirmasi kabar tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat namun tak mendapat respons.
Hasil koordinasi KPK dengan sejumlah lembaga, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, hingga Kemenkumham memutuskan 24 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK diberi kesempatan menjadi ASN dengan syarat mengikuti diklat bela negara.
Sementara 51 pegawai lainnya dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Mereka masih bisa tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021. Namun, hingga hari ini Firli belum mencabut surat penonaktifan 75 pegawai KPK.
(thr/fra)