Jalur Khusus Road Bike Jalan Sudirman Dianggap Kebijakan Liar

CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 06:37 WIB
Analis Kebijakan Transportasi berpendapat jalur khusus untuk road bike di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin merupakan kebijakan liar.
Petugas kepolisian menghalau setiap sepeda yang berada di luar jalur di kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa jalur khusus untuk sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta merupakan kebijakan liar. Sebab menurut Azas keputusan tersebut tidak ada dasar aturannya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah membuka opsi menambah jalur khusus untuk sepeda road bike di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Pesepeda road bike boleh menggunakan jalur kendaraan umum antara pukul 5.00-6.30 pagi mulai Senin-Jumat.

"Kebijakan pesepeda boleh di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang dan jalan Sudirman-Thamrin pada jam tertentu pagi hari adalah liar," ucap Azas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azas mengatakan kebijakan itu bisa berpotensi menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas. Kebijakan itu dapat membahayakan bagi pesepeda.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diskriminatif sebab yang diperbolehkan hanya sepeda road bike. Selain itu, kebijakan tersebut bisa menimbulkan citra buruk bagi pesepeda umum.

"Cara membuat kebijakan yang luar seperti ini juga diskriminatif serta akan merusak citra pesepeda secara umum," ucap dia.

Azas menyebut kebijakan itu bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 122 poin B dan C dijelaskan mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan atau menggunakan jalur kendaraan bermotor telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Oleh sebab itu, ia meminta pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta harus hentikan kebijakan tersebut.

"Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakkan aturan yang sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan dispensasi pada pesepeda road bike untuk melintas jalur kendaraan umum, di luar jam sibuk antara pukul 5.00 sampai pukul 6.30 WIB.

Dispensasi itu diberikan buntut polemik aksi pesepeda road bike yang diacungi jari tengah oleh pengendara motor.

Dengan dispensasi tersebut, road bike bisa melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya tak memiliki landasan hukum dalam memberikan dispensasi tersebut.

"Bersepeda Itu termasuk kegiatan positif. Namun, demikian pesepeda harus diatur di jalur yang diadakan," kata Riza ditemui di kompleks Balai Kota, Rabu (2/6).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar warga tak egois menggunakan jalur kendaraan umum. Menurutnya jalur tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi satu jenis moda transportasi.

"Jadi justru yang kita dorong itu. Jadi semuanya sadarilah jalan ini bukan milik satu jenis moda transportasi. Jadi jangan sampai ada yang menggunakan jalan tanpa memikirkan keselamatan orang lain maupun dirinya," kata dia, di Kompleks Balai Kota DKI, Kamis (3/6).

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Uji Coba kegiatan Road Bike di ruas jalan Jenderal Sudirman - M.H. Thamrin pada Senin, 7 Juni 2021 hingga Jumat, 11 Juni 2021 dari pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

(yla/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER