Tjahjo: Posisi Wakil Menteri PAN-RB Tak Perlu Jadi Polemik

CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 11:51 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengadakan jabatan wakil menteri PAN-RB.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta perpres yang mengatur tentang jabatan wakil menteri PAN RB tak perlu jadi polemik (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo buka suara soal Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB. Dalam aturan tersebut, Tjahjo bakal mendapat wakil untuk mendampinginya memimpin Kemenpan RB.

Menurut Tjahjo, ketentuan posisi wakil menteri tidak perlu menjadi polemik.

"Tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen, pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana, tetap merupakan jabatan politis," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua perpres tentang Kementerian Negara memang diminta untuk mencantumkan jabatan wakil menteri, agar sewaktu-waktu Presiden Joko Widodo mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres yang ada.

Tjahjo mengatakan dirinya juga tidak memusingkan kapan Jokowi bakal menunjuk wamen PAN-RB. Menurut dia, penunjukan wamen PAN-RB merupakan hak prerogatif presiden.

Menurut Tjahjo, Jokowi pasti sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum menerbitkan perpres tersebut.

"Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen dalam kementerian," ungkapnya.

Politikus PDIP itu menekankan dirinya siap bekerja sama dengan wakil menteri yang nanti akan ditunjuk Jokowi. Apalagi jika penunjukan wakil menteri itu dapat mempercepat reformasi birokrasi sebagaimana visi misi pemerintahan Jokowi.

"Sebagai pembantu presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen sebagaimana nanti keputusan presiden bagaimana," jelas Tjahjo.

"Kalau demi fokus dan percepatan reformasi birokrasi sebagaimana visi misi Bapak Presiden Jokowi dan Wapres Bapak Ma'ruf Amin, karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan," lanjutnya.

Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB. Salah satu poin baru dalam aturan itu yakni mengenai penambahan jabatan wakil menteri.

Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER