Komisi II DPR Bakal Panggil Kemenpan RB-BKN soal PNS Fiktif

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 23:15 WIB
Komisi II DPR RI bakal memanggil Kemenpan RB dan BKN terkait 97 ribu data PNS fiktif.
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bakal meminta klarifikasi pihak-pihak terkait 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNSfiktif yang masih menerima gaji hingga iuran pensiun pada 2014.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta penjelasan terkait hal itu.

"Kita panggil minggu depan untuk mengklarifikasi, meminta pertanggungjawaban," kata Saan di Gedung DPR RI, Selasa (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, kejadian ini akan merugikan banyak sektor terkait kepegawaian negara. Kendati begitu, ia belum mau bicara banyak mengenai hal ini sebelum mendapat penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN.

"Itu kan tahun 2015 terkait soal data misterius, terkait dengan 97 ribu PNS. Jadi itu sedang kita klarifikasi dan kita akan panggil BKN dan Kemenpan RB," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan ihwal 97 ribu data PNS fiktif ketika pihaknya melakukan pemutakhiran data pada 2014. Mereka menemukan orang yang tercatat dalam data tersebut tidak jelas keberadaannya, padahal mendapat gaji dan iuran pensiun.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan pihaknya sudah menyurati masing-masing instansi yang memiliki data PNS fiktif untuk menindaklanjuti dan memeriksa data tersebut.

Menurut Paryono, 97 ribu data misterius itu diduga merupakan data PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang PUPNS pada 2014 lalu. Saat itu, terdapat 90 ribu lebih PNS tak ikut pendataan ulang.

Paryono menyebut alasan PNS tersebut tak mengikuti pendataan ulang bermacam-macam, seperti kesulitan akses informasi, tugas belajar, sakit, dan alasan lainnya.

"PNS yang tidak mengikuti PUPNS datanya mandek. Jadi mereka tidak bisa melakukan apapun terkait mutasi, kenaikan pangkat, pensiun," ujarnya.

(dmi/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER