Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Roy diperiksa untuk dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan yang ia buat.
"Untuk LP kedua akan diklarifikasi direncanakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy membenarkan bahwa kliennya dipanggil oleh penyidik terkait laporan itu.
"Menjadwalkan pemanggilan untuk pelapor beserta saksi-saksi," ucap Pitra.
Pada Jumat (4/6) lalu, Roy melaporkan pegiat media sosial Eko dan Mazdjo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Laporan ini berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Youtube 2045 TV dengan judul video 'EKO KUNTADHI & MAZDJO PRAY: DEWA PANCI BIKIN ULAH LAGI (PRA KONTRO #36)'.
Dalam konten video itu, Eko dan Mazdjo diketahui menyinggung soal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah.
Tak hanya itu, dalam video tersebut, kedua terlapor juga menyinggung masalah panci milik negara yang diduga diambil Roy saat masih menjabat menpora.
Sementara itu, Pitra menegaskan kecil kemungkinan peluang untuk mediasi antara kliennya dengan Eko dan Mazdjo dalam laporan dugaan pencemaran nama baik.
Pitra menyebut Roy tetap berkeinginan agar kasus ini dapat diselesaikan lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy suryo sendiri ya," kata Pitra.
Kendati demikian, kata Pitra, jika dalam prosesnya nanti memang mesti dilakukan proses mediasi, pihaknya bakal mengikuti keputusan yang diambil kepolisian. Sebab, sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit penanganan perkara ITE harus mengedapankan restorative justice.
"Tapi kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," ucap Pitra.
Di sisi lain, Pitra menyampaikan salah satu terlapor yakni Mazdjoi telah meminta maaf kepada Roy dan menyatakan bahwa konten tersebut hanya candaan semata.
Namun, Pitra menilai hal ini bukan hanya soal candaan tapi merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Ya saya kira kalau seumpama ada permintaan dari beliau itu bagus, tapi saya selaku penasehat hukum akan kita lihat dulu bagaimana teknis dan juknis surat edaran kapolri tentang mediasi itu," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Mazdjo mengaku belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Roy. Kendati demikian, dirinya memang menyampaikan permintaan maaf kepada Roy dalam sebuah wawancara dengan media.
"Secara langsung belum, saya diwawancara oleh Kompas TV ya dimintai tanggapannya ya sama dari awal semua tanggapan kan saya dan juga mas Eko juga sama minta maaf kalau memang tidak berkenan," kata Mazdjo.
Lebih lanjut, Mazdjo menegaskan dirinya siap jika nantinya bakal dilakukan proses mediasi terkait laporan ini.
"Oh iyalah ya begitulah aturan hukumnya begitu," ujarnya.
(dis/psp)