Satgas Satroni Diva Karaoke Makassar, Miras Tanpa Izin Disita
Rumah bernyanyi alias tempat karaoke Diva Karaoke di Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didatangi petugas Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar setelah kedapatan melanggar aturan jam operasional.
Petugas menemukan Diva Karaoke masih beroperasi meski telah melewati jam operasional yang diizinkan hingga pukul 22.00 Wiita. Karyawan dan pengunjung rumah bernyanyi tersebut tak berkutik melihat kedatang petugas.
"Tadi malam kami bubarkan rumah karaoke karena sudah lewat batas waktu," kata Master of Makassar Recovery, Aulia Arsyad, Senin (7/6).
Pengunjung yang masih berada di dalam kamar karaoke diperintahkan untuk segera bubar. Petugas juga menemukan banyaknya minuman beralkohol tanpa izin yang berada di gudang. Sehingga petugas langsung menyita miras tersebut.
"Ada juga minuman keras yang kami sita dan kursi karaoke itu. Ini sebagai langkah tegas kami bersama Tim Satgas Raika," jelasnya.
Tak hanya menyita Miras, petugas juga memberikan sanksi terhadap pengelola THM itu dengan sanksi administrasi. Jika masih kedapatan melanggar jam operasional di masa pandemi Covid-19, pihak Satgas Raika Kota Makassar akan menyegel rumah karaoke tersebut.
(mir/wis)