Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah tempat isolasi terkendali untuk pasien positif virus corona (Covid-19). Kini jadi ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada 3 lokasi.
Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 31 Mei 2021 itu, ada 29 tempat isolasi untuk pasien positif Covid-19 dan ada 6 tempat penginapan khusus bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub No. 675 tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam Kepgub No. 979 tahun 2020 yang hanya mengatur 3 lokasi isolasi terkendali bagi pasien positif virus corona.
Berikut 29 lokasi isolasi pasien positif Covid-19 dan 6 penginapan untuk tenaga kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77 orang
4. Pusdiklat Gulkarmart Ciracas, kapasitas 30 orang
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang
![]() |
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550 orang
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968 orang
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20 orang
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40 orang
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20 orang
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30 orang
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85 orang
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100 orang
3. GOR Senen, kapasitas 100 orang
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50 orang
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir, kapasitas 30 orang
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60 orang
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40 orang
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50 orang
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50 orang
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50 orang
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75 orang
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40 orang
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40 orang
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40 orang
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25 orang
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32 orang
17. GOR Ciracas/PKP, kapasitas 50 orang
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47 orang
19. GOR Setu, kapasitas 30 orang
![]() |
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32 orang
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36 orang
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28 orang
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480 orang
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72 orang
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, kapasitas 187 orang
(yoa/bmw)