Sebuah sekolah madrasah ibtidaiyah yang setara jenjang pendidikan dasar di Jakarta Timur, melakukan pembelajaran tatap muka sejak akhir Mei lalu. Pembelajaran itu dilakukan tanpa izin dari Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Linda Siregar mengatakan informasi soal pembelajaran itu awalnya didapatkan dari pengaduan masyarakat lewat crm.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tindaklanjuti ke lapangan. Lalu sekolahnya memang ngaku dan ada permintaan maaf, dia langsung menghentikan kegiatan itu," kata Linda saat dihubungi, Senin (7/6).
Linda mengatakan sebelum ketahuan, sekolah tersebut sempat melakukan pembelajaran selama tiga hari terhitung sejak 24-26 Mei. Menurut dia, proses pembelajaran itu juga abai protokol kesehatan.
Ia menyebut, pihak sekolah berdalih tidak mengetahui bahwa proses pembelajaran harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan.
"Kalau katanya ketidaktahuan mereka, bahwa kalau mau buka sekolah tidak perlu izin, kalau menurut kami itu pembenaran diri aja, karena jelas kok aturannya semua anak-anak lagi belajar di rumah. Kok bilang enggak tahu," ujarnya.
"Dan ini sebenarnya kan MI (Madrasah Ibtidaiyah), mereka kan di bawah Kemenag sebenarnya, kami kan Disdik. Tapi karena sekolah itu ada di provinsi DKI, ya kami juga memantau semua," ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tertulis jika sekolah itu kedapatan menggelar pembelajaran tatap muka kembali tanpa seizin pihaknya.
"Sanksinya gini, karena kami langsung turun. Kami peringatkan secara lisan langsung diindahkan. Artinya mereka nurut kan. Dia langsung berhenti. Kalau ulang lagi, akan diberikan sanksi tertulis," ucap dia.
DKI Jakarta merencanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tahap dua pada 9 Juni mendatang.
(yoa/wis)