Promo Investasi Bodong Lucky Star, Seorang Perempuan Dibekuk
Seorang perempuan berinisial HS alias SS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Lucky Star.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan HS mulai menjalankan bisnis investasi tersebut sejak 2017 silam. HS pun mulai membuat beragam promosi di media sosial.
Menurut Ady, HS membuat promosi tersebut dengan mengambil gambar dari internet dan kemudian dimanipulasi.
"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Lewat promosi itu, HS berhasil menarik minat korban hingga akhirnya menyetorkan sejumlah uang untuk investasi. Namun, uang yang disetorkan itu ternyata tak masuk ke rekening perusahaan melainkan masuk ke rekening pribadi HS.
Berdasarkan keterangan dari dua korban, kata Ady, mereka tertarik melakukan investasi lantaran dijanjikan keuntungan hingga enam persen tiap bulannya.
"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, Ady menyebut pelaku juga melakukan rekayasa digital untuk menipu korbannya agar tak menagih keuntungan yang belum disetorkan.
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari Lucky Star, diharapkan supaya investor enggak nagih karena ada isu berkembang di Belgia sehingga terjadi lockdown," katanya.
Lebih lanjut, Ady menyebut HS tak memiliki latar belakang terkait dunia investasi. Namun, HS membuat bisnis investasi bersama sang suami. Setelah bercerai pada 2011, HS melanjutkan bisnis tersebut sendiri.
"Didapat informasi dari OJK, Lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak September 2020," ujarnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(dis/fra)