Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing memastikan Lucky Star sebagai entitas investasi bodong atau ilegal sejak September tahun lalu.
Satgas menggolongkan Lucky Star/Sian-Sian Fortune sebagai perusahaan perdagangan forex dengan sistem jaringan tanpa izin.
"Benar, sudah masuk daftar ilegal oleh SWI pada September 2020," ujarnya saat dihubungi CNNndonesia.com Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi andanya aduan kerugian masyarakat atas investasi Lucky Star ke Mapolres Jakarta Barat, Tongam mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran serta situs perusahaan tersebut.
Karena, itu ia meminta masyarakat segera berhati-hati atas produk yang mereka tawarkan.
"Kami sudah blokir website dan situsnya," tegas Tongam.
Sebelumnya, Seorang warga Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, berinisial KR mengaku merugi hingga Rp1 miliar karena ikut investasi Lucky Star.
Pria berusia 39 tahun itu mulai menginvestasikan uang di Lucky Star pada 2018. Itu dilakukan setelah ia diajak kenalannya yang merupakan agen di perusahaan tersebut.
Dengan deposit sekitar Rp 150 juta, ia diiming-imingi mendapat iPhone X-Max.
"Pada saat itu saya dapat Iphone X-Max yang harganya masih sekitar Rp20 juta," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (7/6).
Tak hanya itu, ia juga dijanjikan mendapat keuntungan investasi sebesar 6 persen. Keuntungan tersebut memang ia dapatkan selama setengah tahun, tapi setelah itu KR tidak pernah lagi mendapatkan keuntungan.
Ia mengatakan setiap kali ditanya soal keuntungan yang tak lagi didapatnya, sang agen selalu mengatakan sedang ada program switching.
"Nah masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan. Ada program dia bilang waktu itu ada program switching yang saya enggak mengerti switching itu apa," terangnya.
Setelah pembayaran macet, ia mengatakan tiba-tiba agen investasi Lucky Star tersebut menawarkan promo terbarunya. Isi penawaran; setiap investor yang menaruhkan uangnya dalam jumlah tertentu akan dapat mobil Honda HR-V.
Merasa curiga, korban pun mengecek kantor Lucky Star di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Tapi ia mendapati tempat itu bukanlah sebuah kantor melainkan rumah Cluster.
"Akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Saya nggak pernah tahu ya kantor resminya di mana di Indonesia. Karena awalnya kan saya merasa sudah kenal (dengan agen) jadi percaya aja gitu," tandasnya.