Hilangkan Multitafsir, Mahfud Sebut 4 Pasal UU ITE Direvisi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 17:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi empat pasal UU ITE untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, upaya kriminalisasi masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi setuju merevisi sejumlah pasal karet UU ITE. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo setuju merevisi empat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menambahkan satu lainnya.

"Kami baru laporan ke presiden, dan sudah setuju untuk dilanjutkan [revisi]," kata dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).

Mahfud menyatakan ada ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mahfud menyebut ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c.

"Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," katanya. Ia sendiri sejauh ini belum menjelaskan soal isi Pasal 45c tersebut. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut perubahan sejumlah pasal ini dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE. Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan.

"Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu. Karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," ujarnya.

Mahfud mengatakan Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE. Hasil revisi tersebut nantinya akan segera disampaikan ke DPR.

Sebelumnya, Jokowi menghendaki revisi UU ITE jika dianggap multitafsir alias karet oleh masyarakat. Restu revisi ini keluar di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3).

Kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 445 ayat (3).

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER