Pengacara Ungkap Jerinx Sempat Enggan Bayar Denda Rp10 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 17:32 WIB
Jerinx sempat tak mau membayar denda sehingga baru bebas pada 8 Juli mendatang. Namun akhirnya dia membayar denda Rp10 juta untuk menghormati rekannya yang telah menggalang dana (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musikus I Gede Astina alias Jerinx alias Jrx semula tak ingin membayar denda Rp10 juta sehingga baru bebas pada Juli.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, mengatakan kliennya itu pada akhirnya membayar denda untuk menghormati rekan-rekannya yang selama ini telah menggalang dana.

"Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, JRX mau membayar denda," kata Gendo kepada wartawan, Selasa (8/6).

Gendo mengatakan Jerinx mulanya ingin bebas tanpa membayar denda dan ingin menjalani hukuman secara penuh tanpa menggunakan hak asimilasinya.
Jika Jerinx itu terjadi, penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) ini baru bebas dari penjara pada 8 Juli.

Namun, Gendo menjelaskan bahwa simpatisan Jerinx telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan uang dari masyarakat untuk membayar denda sejak putusan pengadilan tingkat pertama.

"Sebenarnya Jerinx tidak mau membayar denda sebagai bentuk bahwa pembungkaman tersebut tidak memiliki efek apapun terhadap dirinya," kata Gendo.

Jerinx bebas dari penjara usai menjalani hukumannya selama 10 bulan. Dia dihukum lantaran mencemarkan nama baik di media sosial.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx sempat mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

(mjo/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK