Jakarta, CNN Indonesia --
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas murni hari ini, Selasa (8/6) usai menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji sebagai terpidana kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx semula divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, gugatan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar memotong masa hukuman Jerinx menjadi 10 bulan.
Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya rampung menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau [pembayaran denda] sudah diterima," kata Jamaruli kepada wartawan, Kamis (3/6).
Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.
Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ia mengunggah gambar dengan tulisan 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'.
Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!'.
Imbas unggahan tersebut, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI Bali menilai unggahan Jerinx yang menyebut 'Kacung WHO' merupakan fitnah dan telah mencoreng nama.
Berlanjut ke halaman berikutnya....
Kasus Jerinx pun bergulir dan sempat menuai polemik di masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai salah memproses hukum Jerinx yang dinilai hanya menyuarakan pendapatnya di media sosial. Sejumlah aksi unjuk rasa menuntut Jerinx bebas pun sempat bergulir.
Jerinx pun beberapa kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor. Hingga akhirnya, dia menyampaikan permintaan maafnya secara pribadi kepada IDI.
Kendati demikian, ia menegaskan permintaan maafnya itu hanya sebagai bentuk empati kepada IDI.
"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan tanggapi dengan perasaan," kata Jerinx Agustus tahun lalu.
Dia menegaskan bahwa unggahannya tersebut merupakan puncak perasaan empatinya kepada rakyat selama masa pandemi Covid-19.
Penabuh drum Superman is Dead (SID) ini menilai bahwa prosedur pemerintah yang mewajibkan hasil tes cepat Covid-19 memberatkan rakyat.
Kasus terus bergulir hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Kala itu, polisi langsung menahan dan memborgol Jerinx.
Jerinx sempat mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada polisi. Dia membawa ayahnya, I Wayan Arjono dan istrinya, Nora Alexandra sebagai penjamin. Namun permohonan tersebut tak dikabulkan polisi.
Upaya penangguhan itu sempat diajukan beberapa kali oleh Jerinx saat berada di Kejaksaan ataupun di persidangan. Bahkan, dia sempat menjamin dirinya akan menghapus medsos apabila penangguhan penahanan itu dikabulkan. Namun semua upaya kandas dan tak terkabul.
Atas keputusan polisi tersebut, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo dan pihak keluarga kecewa. Mereka menilai, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga terbilang subjektif padahal Jerinx kooperatif.
Dukungan dari sesama musikus dan berbagai pihak lain pun terus bermunculan. Tercatat pada Rabu (19/8) ratusan ribu orang menandatangani petisi daring menuntut pembebasan Jerinx.
Petisi berjudul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!" itu dibuat oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara.
Namun, penyidikan terus berjalan hingga akhirnya polisi merampungkan berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan. Sidang perdana bergulir pada 10 September 2020 secara daring.
Jerinx bersama dengan 13 pengacaranya melakukan aksi 'walkout' dari persidangan lantaran merasa tak mendapat keadilan. Kendati demikian, jaksa tetap membacakan dakwaan usai aksi walkout tersebut.
Hingga akhirnya, dia dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan berujung vonis 10 bulan bui.