Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa bahwa pembiayaan isolasi mandiri (isoman) di hotel yang awalnya dibebankan kepada pemerintah pusat, kini ditanggung oleh pemerintah daerah secara bertahap. Hal itu dilakukan agar penanganan Covid-19 lebih efektif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil lewat koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Pembiayaan isoman yang awalnya secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat akan secara bertahap dilakukan secara terdesentralisasi oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku tak secara gamblang menyebut kebijakan itu dilatarbelakangi kekurangan dana operasional.
Dia hanya mengatakan bahwa keputusan itu disepakati karena penanganan pandemi Covid-19 yang paling baik dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing agar lebih efektif dan efisien.
"Hal ini menimbang upaya penanganan Covid 19 terbaru sesuai tantangan yang khas di setiap daerah dan diharapkan bisa dilaksanakan secara lebih efektif," katanya.
Akan tetapi, Wiku meminta setiap daerah untuk tak segan melapor kepada pemerintah pusat apabila mendapati kesulitan dalam pembayaran biaya operasional hotel untuk isoman.
"Pemerintah pusat akan siap membantu pelaksanaannya, sehingga mohon bagi pemda yang mengalami kendala, khususnya soal pengadaan fasilitas isoman atau karantina mandiri itu. Maka bisa memanfaatkan forum silaturahmi dengan pemerintah pusat untuk dapat dicari jalan keluar secara bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan bahwa ada tunggakan Rp140 miliar terhadap hotel-hotel tempat karantina pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Setidaknya ada 31 hotel di Jakarta yang dibiayai oleh BNPB. Dari puluhan hotel itu, sebanyak 16 untuk tempat tinggal sementara tenaga kesehatan, dan 15 untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
BNPB lantas menghentikan sementara pembiayaan hotel-hotel karantina pasien Covid-19 di Jakarta. Namun, penghentian pembiayaan itu baru akan berlaku pada 15 Juni nanti. Saat ini, pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan Kemenkeu.